PT. STTC Rugi 30 Persen Karena Pemasaran Rokok Ilegal, Ini Permintaannya Kepada Bea Cukai
SIANTAR, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang hasil penindakan di Bidang Cukai, periode bulan Desember 2018 hingga Juni 2019.
Pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar membakar dan menghaguskan rokok ilegal 13.384 bungkus (sama dengan 267.652 batang) rokok dari berbagai merek.
Norman mewakili pimpinan PT. STTC dalam sambutannya mengatakan, berterimakasih atas keseriusan pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar menindak dan menangkap pemasaran rokok ilegal.
"Terimakasih kepada Bea dan Cuka Pematangsiantar dengan mengadakan penindakan dan menangkap produk-produk rokok ilegal. Karena adanya rokok ilegal ini pemasaran kami (PT.STTC) turun sebanyak 30 persen,"kata Norman.
Dengan adana keseriusan Bea dan Cukai Pematangsiantar menindak pemasaran rokok ilegal ini, diharapkan kedepannya pemasaran produk rokok PT. STTC yang juga menjual produksi rokok akan semakin meningkat.
"Pemasaran rokok ilegal ini sangat mempengaruhi pemasaran rokok PT. STTC, karena dipamasaran rokok ilegal mampu menjual 40 persen lebih murah dari harga seharusnya,"kata Norman, sambil mencontohkan harga normal 1 bungkus rokok Rp.15.000, dijual tanpa cukai hanya Rp. 7.000.
Parahnya lagi, kalau saja produk rokok ilegal terus merajai pasaran dengan harga murah dan tanpa cukai, maka produksi rokok PT. STTC akan terancam dan tidak laku, kalu terus berlanjut maka akan mengancam tenaga kerja (karyawan).
"Dengan penurunan pemasaran produk PT. STTC sekitar 30% itu, kalau kita pakai tenaga kerja 100 orang Berarti kami harus merumahkan 30 orang. Mudah-mudahan ke depan penindakan rokok ilegal ini lebih ditingkatkan supaya penjualan ataupun produk PT. STTC akan bisa bertahan, dan meningkat,"ungkap Norman, agar Muspida di Siantar maupun Simalungun juga mendukung penindakan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pematangsiantar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani dalam sambutannya mengatakan, bahwa Bea Cukai Konsistensi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan peraturan cukai terkait rokok ilegal masih minim. Sehingga sosialisasi tentang rokok ilegal perlu ditingkatkan agar masyarakat, terutama pengusaha tempat penjual eceran lebih memahami ketentuan barang kena cukai, kami serius memberantas rokok-rokok ilegal karena sangat merugikan negara dan perusahaan rokok yang membayar cukei sesuai ketentuan," ujarnya.
Muh. Gunawan Sani juga memberitahukan, bahwa Pada bulan Juni 2019 telah dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai, berkasnya telah lengkap dan dinyatalan P21 oleh Kejaksaan Negeri Dairi dan sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Pada kesempatan itu, Gunawan juga sangat berharap kerjasama dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menindak peredaran rokok ilegal dan minuman keras (Miras) ilegal.
Wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yaitu, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Karo, Phakpak Barat, Toba Samosir dan Samosir.
laporan_laban
Pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar membakar dan menghaguskan rokok ilegal 13.384 bungkus (sama dengan 267.652 batang) rokok dari berbagai merek.
Pemusnahan minuman keras ilegal dan rokok ilegal oleh KPPBC TMP C Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani, bersama Dandim 0207/Simalungun, Dandenpom I/I Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, mewakili Kajari Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan mewakili PT. STTC.
|
Diprakiraan nilai barang yang dibakar sebesar Rp155.941.000.00, potensi kerugian Negara (Cukai dan Pajak lainnya) diperkirakan mencapai Rp127.536.168.00.
Kemudian, penindakan terhadap 360 botol (sama dengan 135 liter) minuman keras (miras) impor golongan B dan C dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan penilaian barang Rp116.160.000.00. Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp90.562.200.00.
Acara pemusnahan rokok ilegal dan minumaan keras ilegal (alkohol) dipandu Fajar Patriawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP C Pematangsiantar pada , Selasa (8/10/2019).
Pantauan media ini pemusnahan juga disaksikan (dilakukan) unsur Forkopimda Siantar – Simalungun, diantaranya, Dandim 0207/Simalungun, Dandenpom I/I Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, mewakili Kajari Pematangsiantar, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan mewakili PT. STTC serta undangan lainnya degan cara dibakar untuk rokok ilegal, sedangkan minuman keras ditumpahkan.
Norman saat kata sambutan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan pemasaran produk PT. STTC sampai 30 persen. |
"Terimakasih kepada Bea dan Cuka Pematangsiantar dengan mengadakan penindakan dan menangkap produk-produk rokok ilegal. Karena adanya rokok ilegal ini pemasaran kami (PT.STTC) turun sebanyak 30 persen,"kata Norman.
Dengan adana keseriusan Bea dan Cukai Pematangsiantar menindak pemasaran rokok ilegal ini, diharapkan kedepannya pemasaran produk rokok PT. STTC yang juga menjual produksi rokok akan semakin meningkat.
"Pemasaran rokok ilegal ini sangat mempengaruhi pemasaran rokok PT. STTC, karena dipamasaran rokok ilegal mampu menjual 40 persen lebih murah dari harga seharusnya,"kata Norman, sambil mencontohkan harga normal 1 bungkus rokok Rp.15.000, dijual tanpa cukai hanya Rp. 7.000.
Parahnya lagi, kalau saja produk rokok ilegal terus merajai pasaran dengan harga murah dan tanpa cukai, maka produksi rokok PT. STTC akan terancam dan tidak laku, kalu terus berlanjut maka akan mengancam tenaga kerja (karyawan).
"Dengan penurunan pemasaran produk PT. STTC sekitar 30% itu, kalau kita pakai tenaga kerja 100 orang Berarti kami harus merumahkan 30 orang. Mudah-mudahan ke depan penindakan rokok ilegal ini lebih ditingkatkan supaya penjualan ataupun produk PT. STTC akan bisa bertahan, dan meningkat,"ungkap Norman, agar Muspida di Siantar maupun Simalungun juga mendukung penindakan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pematangsiantar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani dalam sambutannya mengatakan, bahwa Bea Cukai Konsistensi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan peraturan cukai terkait rokok ilegal masih minim. Sehingga sosialisasi tentang rokok ilegal perlu ditingkatkan agar masyarakat, terutama pengusaha tempat penjual eceran lebih memahami ketentuan barang kena cukai, kami serius memberantas rokok-rokok ilegal karena sangat merugikan negara dan perusahaan rokok yang membayar cukei sesuai ketentuan," ujarnya.
Muh. Gunawan Sani juga memberitahukan, bahwa Pada bulan Juni 2019 telah dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai, berkasnya telah lengkap dan dinyatalan P21 oleh Kejaksaan Negeri Dairi dan sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Pada kesempatan itu, Gunawan juga sangat berharap kerjasama dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menindak peredaran rokok ilegal dan minuman keras (Miras) ilegal.
Wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pematangsiantar yang terdiri dari 6 kabupaten dan 1 kota yaitu, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Karo, Phakpak Barat, Toba Samosir dan Samosir.
laporan_laban
Tidak ada komentar