DPRDSU Minta Perusahaan KJA Pindah dari Danau Tobey
danautobacenter.com Perusahaan yang memiliki KJA di kawasan perairan Danau Toba diminta untuk pindah sebab merusak kebersihan air dan mencemari lingkungan.
Perusahaan yang memiliki Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan perairan Danau Toba diminta untuk pindah sebab merusak kebersihan air dan mencemari lingkungan. Mereka harusnya mencari tempat lain. Sedangkan milik masyarakat dicari alternatifnya.
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengatakan itu kepada Tagar ketika ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa, 30 Juni 2020.
"KJA di Danau Toba, kami (DPRD) sudah berkali-kali membilang itu. Kami maunya Danau Toba itu bersih dari lingkungan pencemaran, jangan ada lagi KJA milik perusahaan di sana, mereka harus pindah. Sedangkan milik masyarakat, kita cari solusinya," tegas Baskami.
Politikus dari PDIP ini menambahkan bahwa Danau Toba akan dijadikan objek wisata internasional. Jika airnya tercemar, bagaimana pariwisata akan berkembang dan maju.
Dia mengakui, meski perizinan KJA dari pemerintah pusat pihaknya tetap mendorong agar KJA dibersihkan dari danau terbesar di Tanah Air itu.
"KJA juga ada izinnya dari pusat. Namun kami mendorong pemerintah pusat agar KJA itu dibersihkan, sedangkan keramba milik masyarakat dicarikan solusi agar mereka bisa makan. Karena Danau Toba sudah direncanakan untuk wisata kelas dunia tapi kok masih banyak KJA," ungkapnya.
Dia sepakat dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yaitu mendukung Danau Toba bersih dari KJA dan mendorong pariwisata lebih bergeliat di sana. "Pariwisata harus bersih dari KJA," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengakui tidak setuju ada KJA di Danau Toba. Bahkan dia juga sudah menyurati pemerintah pusat terkait keberadaan keramba di sana.
"Saya sudah buat surat dan saya tidak setuju ada KJA di Danau Toba. Tapi kenyataannya bagaimana, wewenangnya gubernur hanya sebatas di situ," kata Edy kepada Tagar seusai rapat paripurna laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut Tahun 2019 di gedung DPRD Jalan Imam Bonjol, Medan pada Rabu, 17 Juni 2020.
sumber : tagar
Perusahaan yang memiliki Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan perairan Danau Toba diminta untuk pindah sebab merusak kebersihan air dan mencemari lingkungan. Mereka harusnya mencari tempat lain. Sedangkan milik masyarakat dicari alternatifnya.
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengatakan itu kepada Tagar ketika ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa, 30 Juni 2020.
"KJA di Danau Toba, kami (DPRD) sudah berkali-kali membilang itu. Kami maunya Danau Toba itu bersih dari lingkungan pencemaran, jangan ada lagi KJA milik perusahaan di sana, mereka harus pindah. Sedangkan milik masyarakat, kita cari solusinya," tegas Baskami.
Politikus dari PDIP ini menambahkan bahwa Danau Toba akan dijadikan objek wisata internasional. Jika airnya tercemar, bagaimana pariwisata akan berkembang dan maju.
Dia mengakui, meski perizinan KJA dari pemerintah pusat pihaknya tetap mendorong agar KJA dibersihkan dari danau terbesar di Tanah Air itu.
"KJA juga ada izinnya dari pusat. Namun kami mendorong pemerintah pusat agar KJA itu dibersihkan, sedangkan keramba milik masyarakat dicarikan solusi agar mereka bisa makan. Karena Danau Toba sudah direncanakan untuk wisata kelas dunia tapi kok masih banyak KJA," ungkapnya.
Dia sepakat dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yaitu mendukung Danau Toba bersih dari KJA dan mendorong pariwisata lebih bergeliat di sana. "Pariwisata harus bersih dari KJA," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengakui tidak setuju ada KJA di Danau Toba. Bahkan dia juga sudah menyurati pemerintah pusat terkait keberadaan keramba di sana.
"Saya sudah buat surat dan saya tidak setuju ada KJA di Danau Toba. Tapi kenyataannya bagaimana, wewenangnya gubernur hanya sebatas di situ," kata Edy kepada Tagar seusai rapat paripurna laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut Tahun 2019 di gedung DPRD Jalan Imam Bonjol, Medan pada Rabu, 17 Juni 2020.
sumber : tagar
Tidak ada komentar