Rokok "Luffman" Tanpa Cukai Bebas Beredar di Simalugun, Ini Asalnya

 SIMALUNGUN, Keberadaan rokok ilegal meresahkan pengusaha rokok resmi yang membayar cukai kepada negara.

Keberadaan rokok ilegal juga merusak perekonomian atau persaingan usaha.

Demikian hal ini hasil penelusuran peredaran rokok tanpa cukai merek "Luffman" yang bebas beredar  di wilayah hukum kabupaten Simalungun.

Bila hal ini (rokok ilegal) terus dibiarkan akan berdampak pada perekonomian (pembayar pajak/cukai) Indonesia secara umum. Sebab, Cukai rokok yang dibayarkan pengusaha rokok (pembayar cukai) akan terus berkurang, karena adanya praktek rokok ilegal yang dijual murah tanpa cukai rokok.

Rokok Ilegal Bebas Beredar Jorlang Hataran di Simalugun

Saat ini negara sedang menaikkan Cukai Rokok, karena diketahui cukai rokok (pajak tembakau) adalah sebagai penyumbang pendapatan negara yang lumayan besar.

Tim investigasi media ini menemukan rokok merek "Luffman" beredar bebas diwilayah Simalungun, jelas rokok tersebut tanpa cukai yang merugikan negara.

Rokok ilegal tersebut di tim media pada hari Rabu, tanggal (19/01/2022) dari salah seorang pembeli yang tidak mau disebutkan namanya, berinisial ‘U’ disalah satu warung di Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Bahkan Awak media mem vidiokan rokok ilegal luffman tersebut sebagai bahan bukti benar-benar beredar di tengah-tengah masyarakat.

Di tempat terpisah awak media juga berhasil mewawancarai salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan berinisial RT warga Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar, menerangkan di kecamatan tersebut, rokok luffman banyak tersebut beredar, dia juga menerangkan bahwa rokok ilegal luffman tanpa cukai iitu datang dari Pekanbaru terangnya. 

"Ini rokok datangnya dari Pekan Baru, tanpa cukai, harganya pun murah,'tutupnya. RJ/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.