Polres Palas Amankan 34 Kardus Rokok Tanpa Pita Cukai, Pemilik dan Mobil Ditahan

PADANG LAWAS, Polres Padang lawas (PALAS) melaluai Sat Sabhara mengamankan seorang pelaku yang membawa rokok dugaan ” ilegal ” tanpa pita cukai dalam jumlah puluhan kardus yang diangkut satu unit mobil jenis pribadi.

Sat Sabhara Polres Padanglawas Amankan 34 Kardus Rokok Tanpa Pita Cukai
 Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat AKP Mhd Husni Yusuf SH mengatakan, hal ini berawal dari menindak lanjuti laporan masyarakat, adanya satu unit mobil jenis Avanza Nopol BM 1502 MS yang dicurigai membawa rokok ilegal.

“Personil Sat Sabhara Polres Padang Lawas melakukan pengintaian serta pengejaran mobil yang dicurigai membawa rokok tanpa cukai yang merugikan negara tersebut.’ kata Yusuf kepada awak media ini, Minggu, (29/05/2022).

” Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 34 kardus rokok tanpa cukai didalam mobil pribadi yang di kenderai H. MAP ,” terang Kasat.

Dikatakan, pelaku pembawa rokok ilegal berinisial, H.MAP warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun telah diamankan bersama mobilnya serta puluhan kardus rokok yang tidak memiliki pita cukai (tanda bea cukai).

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut,pelaku bersama barang bukti 34 kardus rokok tanpa pita cukai dan satu unit mobil Avanza kita serahkan ke Satreskrim untuk proses hukumnya di Mapolres Palas , jalan lintas Sibuhuan -Sosa ,” pungkasnya. tim/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.