Hindari Bea Cukai, Ini Cara Penjualan Rokok "Luffman" Ilegal di Simalungun,

SIMALUNGUN, Ternyata rokok "luffman' ilegal dan tanpa cukai  bebas di jual di Simalungun. Dan Penjualan juga cukup rapi untuk mengelabui para petugas bea cukai dan pihak kepolisian. Para penjual rokok Luffman tanpai cukai ini belinya melalui pesan antar.

"Belinya melalui teman bang, atau rekanan (langganan). Kalau kita pesan langsung diantar, atau kita beli langsung kerumah penjualnya. Jadi sudah ada pasar tersendiri,"ungkap inisial GP (49) warga Huta Tigabalata yang namnya tidak mau dipublikasikan kepada tim media yang melakukan investigasi modus penjualan rokok Luffman, Rabu (26/1/2022), di kawasan Keluarahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Warga Balata menunjukan 2 bungkus rokok tanpa cukai yang dibelinya dengan sisitim pesan.
 
Menurut GP, bahwa dirinya sering membeli rokok Luffman, bahkan tiga bungkus dalam sehari dan harga per bungkusnya Rp10 ribu dengan sisitim pesan.

"Kalau saya mau beli rokok, yah saya pesan saja bang melalui telepon. Jadi dia antar langsung,"ungkap GP sambil menyodorkan dua bungkus rokok Luffman tanpa cukai (bandrol) kepada tim wartawan yang melakukan investigasi.

Diduga cara membeli rokok ilegal dengan sistim pesan antar ini untuk menghindari pihak Bea Cukai, dan pihak Kepolisian yang terus mengejar para pelaku pengedar rokok ilegal yang jelas – jelas merugikan Negara dan pabrik rokok legal.

Ketika ditanya kepada GP, apakah dirinya tahu rokok yang dibelinya ilegal, GP dengan gamblang mengatakan bahwa sudah bertahun tahun sebagai perokok Luffman dirinya tahu bahwa rokok Luffman ilegal.

"Kalau saya tahunya rokok ini ilegal, karena tanpa cukai (bandrol harga), tapi yang namanya pelanggan kan cari yang murah, dan lagi rokok ini sama dengan rokok putih lainnya yang beredar,"jelas GP, bahwa pemasaran rokok tanpa cukai ini cukup banyak beredar.

GP juga menjelaskan, banyak juga masyarakat yang belum tahu kalau rokok itu ilegal, dan merugikan negara.

“Banyak juga masyarakat yang tidak tahu rokok itu ilegal, dan merugikan keuangan negara. Makanya perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang rokok yang resmi dan ilegal,”ungkapnya, sambil mendukung upaya Pemerintah dalam membasmi rokok ilegal yang jelas – jelas merugikan Negara.  tim/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.