Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai Kembali Beredar di Simalungun, Ini Kata Bea Cukai

Simalungun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Pematangsiantar mengimbau kepada pengusaha toko tradisional agar tidak melakukan jual beli rokok Luffman, yang tidak memiliki pita cukai.



"Jika ditemukan rokok tersebut di toko tradisional, masyarakat diminta untuk segera memberikan informasi kepada pihak Bea Cukai Pematangsiantar," kata Fungsional Intel KPPBC TMP Pematangsiantar, Anhar, Selasa (30/5).

Sementara itu, peredaran rokok kemasan berwarna merah dan hitam tanpa cukai kembali marak di Kabupaten Simalungun dan pinggiran Kota Pematangsiantar.

Warga simalungun, Kael, mengatakan peredaran rokok tanpa cukai malah semakin tidak terkendali dan lolos pantauan aparat penegak hukum.

"Bebas dipasarkan di Kabupaten Simalungun dan semakin tidak terkendali," kata dia.

Hal senadah juga disampaikan Budi. Saat ini, peredaran tanpa cukai pemerintah banyak di sejumlah warung di Kecamatan Panombean Panei.

"Sulit membuktikannya bang kalau tidak orang yang dikenal membeli tidak dikasi," ujar Budi di Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei

Dia menambahkan, rumah distributor rokok itu di Batu Tiga Nagori Rukun Mulyo. Ada 4 unit seperti rumah kontrakan. Disinyalir diseluruh rumah itu disimpan puluhan bahkan ratusan kotak karton. royg/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.