Tiket Masuk Sipinsur Kini Rp5.000/Dewasa, Rp2.000 Anak-anak
Doloksanggul – Danau Toba Center, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi di objek wisata Sipinsur, Desa Pearung, Kecamatan Paranginan.
Peraturan yang ditetapkan pada 25 Juli dan diundangkan 11 Agustus 2025 ini menetapkan tarif masuk baru: Rp5.000 untuk dewasa dan Rp2.000 untuk anak-anak. Sebelumnya, tarif masuk mencapai Rp10.000.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan para pelaku usaha lokal yang mengaku mengalami kerugian akibat sepinya pengunjung sejak tarif dinaikkan. Dalam kunjungan ke Sipinsur pada 13 Mei lalu, Bupati menerima aspirasi tersebut dan menjadikannya bahan evaluasi.
Salah satu pelaku usaha, Bosmen Siregar, mengucapkan terima kasih atas penurunan tarif ini. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kembali kunjungan wisatawan dan mendongkrak perekonomian lokal.
Geosite Sipinsur merupakan salah satu bagian dari Geopark Kaldera Toba yang dikenal dengan panorama Danau Toba dari ketinggian 1.213 mdpl. Desa Pearung sendiri pernah meraih peringkat 8 dalam Lomba Desa Wisata Nusantara 2024.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah mengunjungi objek wisata Sipinsur sehingga menambah keramaian kunjungan Wisata di humbahas. (red/t)
Tidak ada komentar